Polres Batu Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg Asal Luar Jawa
Kepolisian Resor Batu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batu. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam rilis resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kronologi Penelusuran dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai paket mencurigakan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi darat pada Senin, 12 Oktober 2026. Paket tersebut teridentifikasi berisi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DK (30 tahun) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Modus Transaksi dan Pengakuan Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka DK, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp25 juta melalui media sosial. Narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang berada di luar Pulau Jawa yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ganja seberat 5 kilogram yang didapatkan DK tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di kawasan Kota Batu.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 5 kilogram yang dikemas ke dalam lima bungkus terpisah, dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Selain menyita 5 kilogram ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa resi pengiriman jasa ekspedisi serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
