MP3I Usul Regulasi Sound Horeg dan Karnaval ke DPRD

Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Seluruh Indonesia (MP3I) Malang Raya mendorong pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk merumuskan peraturan resmi yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan penggunaan pengeras suara sound horeg. Penyampaian aspirasi terkait penataan kegiatan hiburan masyarakat tersebut dilakukan secara langsung kepada DPRD Kabupaten Malang dalam forum rapat pendapat umum.

Sorotan Aksesibilitas Jalan, Kebisingan, dan Peredaran Miras

Dalam penyampaian masukannya, MP3I Malang Raya memberikan perhatian besar pada ketertiban fasilitas umum. Organisasi ini meminta agar pihak penyelenggara karnaval tidak menutup akses jalan secara sepihak. Untuk memastikan mobilitas warga tetap berjalan lancar, pihak pelaksana diwajibkan untuk menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat.

Selain menyangkut kelancaran lalu lintas, MP3I Malang Raya juga menyoroti aspek ketenteraman lingkungan dan potensi dampak negatif dari hiburan masyarakat. Sorotan tersebut mencakup pengendalian tingkat kebisingan volume suara atau desibel yang ditimbulkan oleh perangkat pengeras suara, serta pencegahan terhadap potensi peredaran minuman keras dalam rangkaian kegiatan hiburan.

Pembatasan Waktu Pelaksanaan Tanpa Menolak Tradisi

Ketua MP3I Malang Raya, KH Muhammad Taufik, menegaskan bahwa langkah dorongan regulasi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap penyelenggaraan karnaval. MP3I tidak melarang keberadaan acara tersebut, melainkan menekankan urgensi adanya batasan waktu operasional yang terikat aturan resmi.

Menurut KH Muhammad Taufik, pembatasan waktu sangat penting agar keberlangsungan acara hiburan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tanpa adanya tenggat waktu yang tegas, kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu jam belajar anak-anak serta menghambat aktivitas pekerjaan warga sehari-hari.

Usulan Sistem Pengawasan dan Saluran Pengaduan

Guna menjamin efektivitas aturan yang dirancang, MP3I Malang Raya mengusulkan agar regulasi memuat mekanisme pengawasan yang terstruktur. Keberadaan pengawasan dinilai penting agar seluruh ketentuan teknis, mulai dari batas suara hingga penutupan jalur, benar-benar ditaati oleh penyelenggara di lapangan.

Tidak hanya itu, MP3I turut mendorong tersedianya kanal pengaduan resmi bagi publik dalam payung hukum tersebut. Saluran aduan ini disiapkan agar warga yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan karnaval maupun sound horeg memiliki sarana pelaporan yang jelas dan terlindungi oleh ketentuan peraturan daerah.

Sumber

  • Dari berbagai sumber

Similar Posts