Edukasi Literasi Hukum di SMKN 12 Malang Cegah Kekerasan

Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Malang resmi meluncurkan serta melaksanakan agenda program sosialisasi dan edukasi literasi hukum yang ditujukan bagi para guru serta kalangan siswa pada Minggu, 18 Oktober 2026. Langkah ini diambil secara khusus oleh pihak komite sekolah dengan tujuan utama guna mencegah terjadinya potensi tindak kekerasan sekaligus memutus rantai perundungan di lingkungan pendidikan. Inisiatif penyelenggaraan kegiatan edukasi literasi hukum tersebut digerakkan dan dipimpin secara langsung oleh Ketua Komite SMKN 12 Malang, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA.

Refleksi Kasus dan Latar Belakang Inisiator

Pelaksanaan program literasi hukum yang digagas oleh Komite SMKN 12 Malang ini bermula dari adanya telaah serta analisis mendalam terhadap perkara kekerasan fisik yang sempat menjerat salah seorang oknum tenaga pendidik di lingkungan SMPN 18 Malang. Melalui kajian terhadap permasalahan tersebut, pihak komite memandang bahwa pemberian pemahaman regulasi dan hukum secara terstruktur sangat krusial dilakukan agar insiden kekerasan serupa tidak terjadi di sekolah.

Gagasan pencegahan ini dipelopori langsung oleh Soeko Hariyanto selaku figur yang memimpin Komite SMKN 12 Malang. Di luar perannya pada komite sekolah, Soeko dikenal luas berprofesi sebagai seorang advokat dengan julukan ‘Hotman Pakis’. Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia merupakan lulusan jenjang Magister Hukum Unmer Malang yang berhasil menuntaskan masa studinya dengan meraih predikat kehormatan Cumlaude serta mencatatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00. Rekam jejak keilmuan hukum tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk materi edukasi preventif bagi kalangan warga sekolah.

Batasan Hukum Tindakan Guru terhadap Siswa

Terkait materi yang diarahkan bagi para pendidik, Soeko Hariyanto memberikan perhatian khusus mengenai batasan kewenangan guru di hadapan hukum ketika menghadapi pelanggaran siswa. Dalam pemaparannya, Soeko menegaskan secara gamblang bahwa segala bentuk tindakan kontak fisik oleh guru yang berakibat menyakiti siswa merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Ketua Komite SMKN 12 Malang tersebut mengingatkan bahwa kontak fisik yang mendatangkan rasa sakit kepada anak didik tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku, sekalipun tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi di mana siswa terbukti melanggar tata tertib sekolah. Penegasan mengenai aspek legalitas ini dipandang sangat esensial agar para tenaga pendidik senantiasa menyadari konsekuensi hukum dari tindakan fisik dan mengedepankan pendekatan pembinaan yang sesuai dengan koridor aturan.

Cakupan Edukasi dan Literasi Hukum bagi Siswa

Selain menitikberatkan pembekalan pada jajaran pendidik, agenda yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Oktober 2026 tersebut juga difokuskan kepada para siswa di SMKN 12 Malang. Program pembinaan terhadap kalangan peserta didik ini dirancang guna membedah berbagai bentuk perilaku sehari-hari yang berpotensi bersinggungan langsung dengan jeratan sanksi hukum.

Edukasi literasi hukum bagi siswa SMKN 12 Malang tersebut mencakup materi mengenai bahaya perundungan di lingkungan pergaulan sekolah. Di samping itu, materi sosialisasi menyoroti bahaya dari tindakan yang kerap dianggap sebagai lelucon biasa, seperti candaan menarik kursi saat seseorang hendak duduk. Tidak hanya menyoroti perundungan dan candaan fisik, Soeko Hariyanto bersama komite sekolah turut memberikan peringatan serta pemahaman mengenai risiko jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar para peserta didik senantiasa berhati-hati dalam berinteraksi.

Baca juga

Sumber

Similar Posts