Polres Batu Gagalkan Penyelundupan Ganja 5 Kg
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram yang dikirim melalui jalur ekspedisi kargo darat. Dalam operasi penindakan tersebut, seorang pria berinisial DK alias S (33), yang merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB karena terlibat langsung dalam kepemilikan dan penerimaan paket barang terlarang tersebut.
Kronologi Pengungkapan Berdasarkan Laporan Intelijen
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari penyelidikan saksama yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menyampaikan bahwa titik awal pengungkapan bermula ketika aparat menerima informasi intelijen pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan tersebut mendeteksi adanya paket mencurigakan yang tersimpan di sebuah kantor ekspedisi pengiriman.
Mendapati informasi penting tersebut, personel kepolisian segera melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keberadaan paket di jasa pengiriman kargo darat itu. Pengawasan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil hingga akhirnya petugas membekuk tersangka DK alias S pada Selasa dini hari. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita muatan narkotika berupa daun ganja dengan total bobot 5 kilogram. Seluruh ganja tersebut telah dipisah dan dikemas ke dalam lima paket tersendiri, dengan masing-masing paket memiliki berat 1 kilogram.
Modus Pembelian Daring dan Pengejaran Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada DK alias S, pelaku mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba lintas pulau tersebut. Pria berusia 33 tahun asal Pujon ini menerangkan bahwa dirinya membeli ganja berbobot total 5 kilogram tersebut dengan nominal harga mencapai Rp25 juta. Transaksi ilegal itu dilakukan secara daring menggunakan sarana media sosial dari seorang penyedia barang yang tidak ditemuinya secara langsung.
Dari pengakuan tersangka, paket tersebut dikirim oleh seorang pemasok berinisial H yang terlacak berdomisili di wilayah Sumatra. Sosok H kini telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait langkah kelanjutan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menyatakan bahwa jajarannya sedang bekerja memburu pengirim berinisial H tersebut. Selain itu, kepolisian terus mendalami keterangan tersangka guna memetakan serta mengurai seluruh jaringan dan jalur distribusi ganja yang masuk ke wilayah hukum Kota Batu.
Penerapan Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman
Kini tersangka DK alias S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian. Atas keterlibatannya dalam penguasaan narkotika berbobot signifikan, tersangka dijerat dengan sangkaan pidana berlapis oleh pihak berwenang. DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana narkotika.
Selain pasal utama tersebut, aparat kepolisian turut mengenakan sangkaan subsider kepada tersangka, yakni Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Merujuk pada aturan perundang-undangan yang disangkakan tersebut, tersangka DK menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Pelaku terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dengan durasi kurungan minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
