Harga Emas Antam 21 Oktober 2026 Turun Rp 10.000 per Gram

Harga jual emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari Rabu, 21 Oktober 2026. Penurunan harga sebesar Rp 10.000 per gram membuat nilai komoditas logam mulia tersebut berada di posisi Rp 2.554.000 per gram. Bersamaan dengan perubahan harga jual, nilai transaksi pembelian kembali atau buyback emas batangan Antam juga terpantau turun pada tanggal yang sama.

Penurunan Harga Jual dan Pembelian Kembali (Buyback)

Pada perdagangan Rabu, 21 Oktober 2026, nilai emas 24 karat Antam tercatat merosot sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.554.000 per gram. Penyesuaian harga ini berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan fisik di pasar.

Koreksi harga serupa juga terjadi pada patokan harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada 21 Oktober 2026, harga buyback mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 per gram, sehingga nilainya menjadi Rp 2.369.000 per gram. Harga buyback merupakan nominal yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan miliknya kepada Antam.

Rekam Fluktuasi Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir

Tingkat harga emas Antam sebesar Rp 2.554.000 per gram pada 21 Oktober 2026 mencerminkan pergerakan harga terendah dalam periode sepekan terakhir. Dalam rentang waktu tujuh hari sebelum tanggal 21 Oktober 2026, fluktuasi harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 2.554.000 hingga Rp 2.574.000 per gram.

Sementara itu, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, catatan dinamika harga emas Antam menunjukkan rentang yang lebih luas. Berdasarkan data sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran antara Rp 2.554.000 per gram hingga level tertinggi di angka Rp 2.630.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan dan Ketentuan Pajak PPh 22

Selain ukuran standar per gram, PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam aneka pilihan ukuran pecahan. Pada 21 Oktober 2026, emas Antam pecahan 0,5 gram dipatok pada harga Rp 1.327.000. Untuk ukuran 10 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp 25.035.000. Adapun untuk cetakan terbesar dengan bobot 1.000 gram, harganya mencapai Rp 2.494.600.000.

Terkait transaksi pembelian emas batangan, terdapat regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sumber

Similar Posts