OJK dan DSN-MUI Tinjau Kinerja Keuangan Syariah 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan agenda Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2026 di Jakarta. Forum ini menjadi wadah untuk meninjau perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia, di mana hingga posisi Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah telah mencapai sekitar Rp3.231 triliun. Nilai aset tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,19 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dan berhasil menguasai pangsa pasar sebesar 11,16 persen di industri keuangan nasional.
Rincian Komposisi Aset pada Sektor Keuangan Syariah
Dari total nilai aset keuangan syariah yang mencapai sekitar Rp3.231 triliun pada Agustus 2026 tersebut, porsi terbesar disumbangkan oleh pasar modal syariah dengan jumlah aset sebesar Rp1.942 triliun. Sektor ini menjadi pilar utama penopang besaran aset syariah secara keseluruhan di Indonesia.
Selanjutnya, sektor perbankan syariah turut membukukan kontribusi yang signifikan dengan perolehan total aset senilai Rp1.089 triliun. Sementara itu, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah mencatatkan kepemilikan aset dengan nilai sebesar Rp199,7 triliun. Ketiga pilar yang terdiri dari pasar modal syariah, perbankan syariah, serta IKNB syariah inilah yang membentuk struktur permodalan dan aset industri syariah nasional hingga mampu mencatatkan pertumbuhan 8,19 persen secara tahunan.
Tingkat Literasi dan Inklusi Berdasarkan SNLIK 2026
Terkait tingkat pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan nasional berada pada angka 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional tercatat telah mencapai 93,61 persen.
Di sisi lain, parameter pada sektor keuangan syariah mencatatkan hasil tersendiri dalam survei yang sama. Berdasarkan data SNLIK 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sementara untuk indeks inklusi keuangan syariah berada pada posisi 13,24 persen. Catatan indeks literasi dan inklusi ini memperlihatkan kondisi pemahaman serta penggunaan produk-produk keuangan berbasis syariah oleh masyarakat di tingkat nasional.
Arah Kebijakan OJK dan Sinergi Pengawasan dengan DSN-MUI
Guna terus mendorong perkembangan industri, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah ke dalam empat arah kebijakan. Selain empat pilar kebijakan tersebut, OJK saat ini juga tengah mengembangkan kajian mengenai aset digital syariah serta tokenisasi sukuk dengan menggandeng kerja sama bersama Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan pelaksanaan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2026 tersebut, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis memberikan penegasan penting mengenai kolaborasi kelembagaan. K.H. M. Cholil Nafis menegaskan pentingnya terbangun sinergi yang kuat antara DSN-MUI dengan OJK. Kerja sama yang erat ini ditekankan agar fungsi pengawasan kepatuhan syariah pada industri keuangan dan penerapan regulasi dari otoritas dapat senantiasa berjalan seiring.
Sumber
- https://infoekonomi.id/2026/10/dorong-inklusi-keuangan-syariah-ojk-dan-dsn-mui-perkuat-sinergi-empat-arah-kebijakan/
- https://www.bps.go.id/assets/news/2026/08/22/936/indeks-literasi-dan-inklusi-keuangan-masyarakat-meningkat–ojk–lps–dan-bps-umumkan–hasil-survei-nasional-literasi-dan-inklusi-keuangan–snlik–tahun-2026.html
