Peringatan Hari Santri Fatayat NU di Kabupaten Malang
Peringatan Hari Santri yang diinisiasi oleh Fatayat Nahdlatul Ulama berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh Hasanuddin Wahid, politisi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jawa Timur V. Momentum pertemuan tersebut menegaskan komitmen serta arah kontribusi santri dalam menyikapi dinamika pembangunan dan kebangsaan.
Melalui forum yang digelar Fatayat NU tersebut, Hasanuddin Wahid menyampaikan arahan mengenai posisi strategis kalangan pesantren. Peringatan ini menjadi wadah untuk merefleksikan kembali peran aktif para santri dalam mengawal pembangunan di berbagai tingkatan serta menjaga kedaulatan bangsa Indonesia secara berkelanjutan.
Peningkatan Peran Santri dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Wahid menekankan bahwa santri dituntut untuk terus memperluas serta meningkatkan peran nyata mereka. Kontribusi tersebut dinilai sangat diperlukan, baik dalam mendukung agenda pembangunan nasional maupun dalam mempercepat proses pembangunan di tingkat daerah. Peran aktif santri di berbagai bidang dipandang penting demi mewujudkan kemajuan masyarakat yang menyeluruh.
Selain mendorong keikutsertaan dalam pembangunan, Hasanuddin Wahid juga menggarisbawahi tanggung jawab santri untuk senantiasa menjaga negeri. Semangat pengabdian untuk menjaga keutuhan dan ketenteraman tanah air merupakan bagian integral dari komitmen kebangsaan kalangan pesantren.
Kiprah santri di ranah kepemimpinan publik daerah turut mengemuka dalam pembahasan. Dalam forum itu, HM Sanusi disorot sebagai figur Bupati Malang yang memiliki latar belakang dari kalangan santri. Keberadaan kepala daerah berlatar belakang santri ini mencerminkan kapasitas warga pesantren dalam memimpin serta menjalankan roda pemerintahan di tingkat kedaerahan.
Landasan Yuridis Penetapan Hari Santri oleh Pemerintah
Penyelenggaraan peringatan Hari Santri memiliki landasan legalitas yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Secara resmi, pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri nasional. Ketetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tersebut menjadi wujud pengakuan resmi negara atas dedikasi dan kontribusi besar yang diberikan kalangan santri kepada bangsa. Kehadiran payung hukum ini mempertegas posisi santri sebagai elemen strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Refleksi Historis Seruan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar kuat pada catatan historis perjuangan kemerdekaan. Tanggal tersebut merujuk secara langsung pada peristiwa bersejarah lahirnya seruan Resolusi Jihad yang digelorakan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan Resolusi Jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 merupakan tonggak perjuangan penting yang menggerakkan para santri dan elemen rakyat dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia. Semangat historis inilah yang senantiasa dihidupkan dalam peringatan Hari Santri, termasuk agenda yang diselenggarakan Fatayat NU di Pendopo Agung Kabupaten Malang, guna memotivasi santri agar terus berkontribusi bagi pembangunan dan pertahanan negeri.
