Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Pakisaji Malang

Aparat kepolisian dari tim gabungan Polsek Pakisaji bersama Polres Malang berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (46), warga Sukun, atas keterlibatannya dalam aksi kejahatan pencurian. Pelaku ditangkap setelah membobol tempat usaha ruko kepunyaan korban berinisial FS (36) yang berlokasi di Jalan Raya Segaran, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. Penindakan ini dilakukan pihak berwajib guna menindaklanjuti tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian materiel bagi pemilik ruko.

Rincian Barang Curian dan Nilai Kerugian Korban

Berdasarkan hasil proses pendataan pihak kepolisian, total nilai kerugian yang dialami oleh korban FS ditaksir mencapai Rp18,82 juta. Nilai kerugian dalam jumlah tersebut timbul akibat hilangnya puluhan karung komoditas pangan, uang tunai, hingga sejumlah hewan peliharaan bernilai ekonomis yang berada di dalam bangunan ruko saat peristiwa pembobolan berlangsung.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka DP mengambil sebanyak 43 karung beras dagangan yang terdiri atas dua merek, yakni Lahap dan Mentari. Selain komoditas pangan tersebut, pelaku turut membongkar laci dan membawa kabur uang tunai senilai Rp1 juta. Tersangka juga mengambil lima ekor burung kicau milik korban yang meliputi jenis sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, serta srindit dari lokasi kejadian.

Lokasi Penangkapan dan Penyitaan Alat Bukti

Pelarian DP berakhir setelah tim gabungan dari Polsek Pakisaji dan Polres Malang berhasil melacak jejaknya. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah bangunan rumah kos yang terletak di kawasan Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari penangkapan tersangka asal Sukun tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana. Barang bukti yang disita mencakup satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kombinasi warna putih-biru, serta perkakas pembobol ruko berupa tang dan obeng. Petugas juga menyita perlengkapan yang dikenakan pelaku, yaitu satu helai jaket parasut hijau gelap, satu buah helm ungu, dan satu lembar penutup wajah berwarna biru.

Penerapan Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Terkait proses penegakan hukum terhadap pelaku, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono memberikan keterangan resmi mengenai status perkara DP. Pihak kepolisian telah menetapkan jeratan hukum pidana yang disangkakan kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukannya di wilayah Pakisaji tersebut.

AKP M. Budiono menegaskan bahwa atas tindakan pembobolan ruko milik korban FS, tersangka DP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini disangkakan kepada pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga

Sumber

Similar Posts