Keabsahan RUPS PT PMBS dan PT FBS Dinilai Gugur

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) bersama PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Holiday Inn Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, menuai persoalan hukum. Forum pertemuan para pemegang saham tersebut dinilai tidak sah oleh R. Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum pemegang saham minoritas. Penilaian tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pihak penyelenggara tidak lagi mengantongi kedudukan hukum atau legal standing yang sah menyusul ditetapkannya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Pembatalan Akta Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Pernyataan mengenai ketidaksahan RUPS kedua perseroan tersebut berpijak pada putusan-putusan Peninjauan Kembali yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dalam perkara yang berkaitan dengan PT PMBS, Mahkamah Agung telah menerbitkan dua putusan Peninjauan Kembali secara terpisah. Putusan pertama adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 872 PK/Pdt/2026 yang disahkan pada 18 Agustus 2026, disusul oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026. Berdasarkan amar dari kedua putusan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung secara resmi membatalkan Akta Berita Acara RUPSLB PT PMBS Nomor 125 yang bertanggal 31 Mei 2020.

Di samping pembatalan akta perseroan pada PT PMBS, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali tertanggal 29 Juni 2026 juga membatalkan keabsahan aksi korporasi pada PT FBS. Putusan PK tertanggal 29 Juni 2026 itu secara tegas membatalkan peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia yang terjadi pada tahun 2020. Tidak hanya itu, putusan Mahkamah Agung tersebut juga menetapkan pembatalan atas Akta RUPSLB Nomor 128 yang dibuat pada tanggal 31 Mei 2020. Rentetan putusan MA ini menjadi dasar bagi R. Primaditya Wirasandi dalam menyatakan hilangnya legal standing dari pihak yang memprakarsai RUPS di Jakarta Utara tersebut.

Latar Belakang Sengketa Kepemilikan dan Perubahan Permodalan

Persoalan kepemilikan yang berkembang hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung bermula dari peristiwa pengalihan kepemilikan saham pada tahun 2020. Kala itu, terjadi peralihan saham PT PMBS milik Jonny Herman dan Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Porsi kepemilikan saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman yang dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia tersebut mencakup porsi yang cukup besar, yakni sekitar 44 persen dari total saham perseroan.

Dinamika korporasi PT PMBS juga tercatat pernah menggelar RUPSLB pada 15 September 2022. Rapat pemegang saham luar biasa pada September 2022 itu membahas agenda peningkatan modal perseroan dengan nilai yang signifikan. Dalam agenda tersebut dibahas perubahan modal dasar PT PMBS dari semula sebesar Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun. Bersamaan dengan itu, forum juga membahas peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan, yang nilainya direncanakan bertambah dari semula Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.

Dengan telah dibatalkannya Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 pada PT PMBS, serta dibatalkannya peralihan saham milik Ardion Herman tahun 2020 beserta Akta RUPSLB Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020 pada PT FBS melalui putusan PK Mahkamah Agung, posisi penyelenggara RUPS dinilai telah kehilangan pijakan hukum. Kuasa hukum pemegang saham minoritas berpegang pada fakta yuridis tersebut untuk menegaskan bahwa agenda RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan di Holiday Inn Emporium Pluit Mall pada 20 Oktober 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sumber

Similar Posts