Kejagung Bantah Video Motor Trail Listrik di Bekasi
Kejaksaan Agung secara resmi membantah narasi dalam video viral yang memperlihatkan deretan motor trail listrik terbengkalai di wilayah Bekasi sebagai barang bukti perkara korupsi. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa kendaraan roda dua di lahan tersebut tidak memiliki hubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Penjelasan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa, 20 Oktober 2026, guna menanggapi spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Video Viral
Pemberian klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di platform media sosial X yang dibagikan oleh akun @jenostalker. Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah unit motor trail bertenaga listrik terparkir di sebuah area lahan terbuka yang kondisinya menyerupai tempat pembuangan sampah di kawasan Bekasi. Narasi yang disertakan oleh pengunggah video kemudian mengaitkan keberadaan motor-motor tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Merespons beredarnya konten tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan kepastian status barang bukti yang tengah diproses oleh penyidik. Anang Supriatna menyatakan, "Kami pastikan itu bukan BB terkait BGN." Ia juga menerangkan bahwa secara fisik maupun lokasi penyimpanan, unit yang disita oleh kejaksaan berada di tempat semestinya. "Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda," lanjut Anang Supriatna dalam keterangannya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik pada Badan Gizi Nasional sendiri telah berjalan di Kejaksaan Agung sejak Agustus 2026. Sejak dimulainya tahap penyidikan pada Agustus 2026 tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan penyimpangan dalam penyediaan kendaraan operasional listrik di lembaga tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pengadaan motor listrik BGN. Penyidik telah resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan tindakan penahanan terhadap figur-figur yang terlibat. Pihak yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tersebut meliputi unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) serta perwakilan dari pihak swasta yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional.
