LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Target Juli 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melaksanakan penyiapan Desain Penjaminan Polis Asuransi sebagai bentuk pelaksanaan mandat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan rancangan penjaminan ini dilakukan guna memastikan kesiapan mekanisme sebelum program perlindungan polis tersebut resmi diaktifkan bagi para pelaku industri perasuransian.
Target Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengemukakan bahwa aktivasi program penjaminan polis asuransi ditargetkan dapat mulai berlaku pada Juli 2027. Jadwal target tersebut ditetapkan lebih awal dari mandat yang tertuang dalam UU P2SK, di mana undang-undang tersebut mengamanatkan pemberlakuan program sebelum tahun 2028.
Dengan mematok target aktivasi pada Juli 2027, LPS menunjukkan langkah pelaksanaan untuk menjalankan amanat UU P2SK lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditetapkan. Kesiapan desain penjaminan polis asuransi terus dimatangkan oleh otoritas terkait agar ketika waktu aktivasi tiba, seluruh landasan operasional penjaminan dapat diberlakukan secara terarah sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Kepesertaan dan Kategori yang Dikecualikan
Dalam hal kepesertaan, program penjaminan polis asuransi ini memiliki sasaran yang spesifik. Peserta yang terlibat dalam program penjaminan ini ditegaskan bukan masyarakat luas secara langsung, melainkan entitas kelembagaan. Pihak yang menjadi peserta adalah Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS). Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi umum dapat menjadi bagian dari kepesertaan program ini.
Di sisi lain, terdapat batasan yang diatur secara tegas dalam penjaminan polis asuransi ini. Entitas penyelenggara Asuransi Sosial dan penyelenggara Program Asuransi Wajib dikecualikan dari kepesertaan, sehingga tidak dapat mendaftar. Pengecualian kepesertaan ini juga berlaku bagi industri Reasuransi. Dengan demikian, sektor yang menyelenggarakan Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, maupun Reasuransi tidak dapat mendaftar menjadi peserta program Penjaminan Polis Asuransi yang dijalankan oleh LPS.
Standar Tingkat Kesehatan dan Skema Pendaftaran Bertahap
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ingin menjadi peserta, keikutsertaan tidak diberikan secara langsung tanpa melalui kriteria yang dipersyaratkan. LPS mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk terlebih dahulu memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum disahkan menjadi peserta resmi. Kriteria tingkat kesehatan yang wajib dipenuhi tersebut ditetapkan oleh LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penilaian kondisi kesehatan finansial tersebut dinilai melalui perhitungan Risk Based Capital.
Mengenai kesiapan industri dalam memenuhi kualifikasi kesehatan tersebut, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menyebutkan bahwa LPS menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap atau phased registration. Skema pendaftaran secara bertahap ini disiapkan secara khusus bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat kesehatan pada tahap awal. Melalui skema phased registration tersebut, perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar kesehatan dan perhitungan Risk Based Capital pada fase awal tetap memiliki mekanisme pendaftaran bertahap yang disediakan oleh pihak LPS.
