Jasa Raharja Jaminan Biaya Perawatan Rp20 Juta Ojek Online
PT Jasa Raharja (Persero) telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan Syukur, pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil listrik dan mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki kiri serta luka-luka lain. Saat ini Hasan Syukur sedang menjalani perawatan di RSUP Fatmawati.
Kronologi Kecelakaan dan Penanganan Awal
Menurut informasi yang tersedia, insiden terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Oktober 2026. Mobil listrik yang terlibat menabrak pengemudi ojek online, menyebabkan cedera serius berupa patah tulang kaki kiri dan luka tambahan pada bagian tubuh lain. Korban segera dievakuasi ke RSUP Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Petugas medis rumah sakit telah melakukan prosedur penanganan awal sesuai dengan kondisi cedera yang diderita.
Jaminan Biaya Perawatan dan Kunjungan Petugas
Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan dengan plafon maksimal sebesar Rp20 juta. Jaminan ini dimaksudkan untuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan korban selama masa perawatan di RSUP Fatmawati. Dalam rangka memastikan pelaksanaan jaminan berjalan lancar, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan langsung ke RSUP Fatmawati. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi kondisi korban, koordinasi dengan pihak rumah sakit, serta memastikan administrasi klaim dapat diproses dengan cepat.
Tanggung Jawab Jasa Raharja dan Langkah Selanjutnya
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan, termasuk pengemudi ojek online. Penerbitan jaminan biaya perawatan ini merupakan bagian dari program jaminan sosial kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh BUMN tersebut. Selanjutnya, Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan kesehatan korban serta menyelesaikan proses klaim sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
